|
||||
| Perjanjian Keamanan Indonesia-Australia Resmi Berlaku |
|
Perjanjian keamanan Indonesia-Australia resmi berlaku, menyusul ditandatanganinya proses verbal pertukaran nota diplomatik oleh Menlu Hassan Wirajuda dan Menlu Australia, Stephen Smith, di Perth hari ini. Kantor Berita ANTARA melaporkan, perjanjian yang ditandatangani di Lombok 13 November 2006 dan telah diratifikasi parlemen kedua negara itu dipandang Indonesia sebagai landasan yang kuat bagi upaya kedua negara meningkatkan hubungan bilateral dalam suatu tantangan dan peluang yang baru. Perjanjian Lombok itu meliputi kerjasama bidang pertahanan, penegakan hukum, kontra terorisme, intelijen, keamanan maritim, keselamatan pembangunan dan keamanan pencegahan senjata pemusnah massal. Perjanjian ini juga mencakup kerjasama darurat, kerja sama dalam organisasi dunia tentang isu-isu keamanan dan kerjasama antar-masyarakat. Menteri Luar Negeri Australia, Stephen Smith kepada pers mengatakan, Perjanjian Lombok itu akan memperkuat kerangka kerja sama keamanan kedua negara. Terkait dengan kerjasama kontra terorisme, ia mengatakan, Menlu Wirajuda dan dirinya sepakat memperbaharui guna memperpanjang nota kesepahaman kedua negara tentang pemberantasan terorisme internasional. |
| 最后更新 ( 2008-03-09 16:59 ) |










